Saturday, December 24, 2011

Indikasi Geografis

Mungkin banyak teman – teman yang belum mengetahui apa itu indikasi geografis. Saya juga baru mengetahuinya ketika saya mengikuti acara Stadium General Teknologi Industri Pertanian di IPB. Berdasarkan UU No. 15 tentang merk, definisi dari indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yakni karena faktor lingkungan geografis ( alam, manusia, atau keduanya) yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan yang tidak dapat dijumpai di daerah lain. Indikasi geografis merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )

Jadi secara gampangnya, indikasi geografis merupakan suatu perlindungan terhadap produk yang dihasilkan hanya di suatu wilayah tertentu. Produk lokal tersebut memiliki kualitas yang khas dan terkenal luas. Sehingga kondisi tersebut rawan terjadi pemalsuan terhadap produk yang bersangkutan. Pemalsuan tersebut menyebabkan konsumen tidak dapat menikmati produk lokal tersebut dengan kualitas tinggi. Selain itu adanya pemalsuan tersebut akan menurunkan pendapatan produsen produk lokal, karena produk yang dijual akan berkurang, karena ada campuran dari bahan lain. Untuk itulah diterbitkannya indikasi geografis.


Produk lokal yang telah didaftarkan pada Indikasi Geografis memiliki payung hukum yang kuat. Apabila ada produsen lain yang menggunakan merk yang sama dengan merk produk yang telah terdaftar padIG, maka merk baru tersebut dapat diancam hukuman denda dan hukuman penjara. Produk yang akan didaftarkan IG dapat diajukan oleh produsen maupun kelembagaan masyarakat tertentu.

Salah satu persayaratan untuk pendaftaran IG adalah dengan menyertakan buku persyaratan indikasi geografis. Buku tersebut berisi uraian tentang segala hal yang menyangkut produk tersebut, antara lain adalah jenis produk, kekhasan, proses produksi, batas wilayah, dan lain – lain. Untuk menyusun buku persyaratan tersebut, pengaju IG dapat meminta bantuan dari mahasiswa untuk melakukan penelitian mengenai produk tersebut. Di samping itu, mahasiswa dapat melakukan penelitian sebagai tugas akhir serta dapat membantu pengajuan IG sehingga produk lokal tersebut dapat terlindungi.

Beberapa manfaat dari adanya Indikasi Geografis ini antara lain dapaat mematenkan produk khas, meningkatkan reputasi produk, meningkatkan lapangan pekerjaan dan pendapatan produsen, adanya persamaan pengakuan di dalam dan di luar negeri, dan lain – lain.

Beberapa caontoh produk khas wilayah antara lain Kopi Arabika Gayo, Lada Hitam Lampung, Beras Pandanwangi Cianjur, Teh Kayu Aro, Ubi Manis Cilembu, dan lain- lain. Akan tetapi dari segudang produk khas wilayah yang dimiliki oleh Indonesia, masih sedikit di antaranya yang sudah terdaftar pada Indikasi geografis. Beberapa produk yang telah terdaftar dalam Indikasi geografis antara lain
1. Kopi Arabika Kintamani Bali - 2008
2. Kopi Arabika Gayo - 2010
3. Lada Putih Muntok - 2010
4. Mebel Ukir Jepara - 2010
5. Tembakau Mole Sumedang - 2011
6. Tembakau Hitam Sumedang – 2011

Karena semua hal di atas semoga masyarakat Indonesia dapat semakin memahami akan pentingnya indikasi geografis sehingga produk khas wilayah Indonesia dapat terlindung dari pembajakan dan terjamin kualitasnya.
Untuk info lebih lanjut, teman – teman bisa menghubungi Ditjen. Perkebunan, Kementrian Pertanian atau Tim Ahli Indikasi Geografis, Kementrian Hukum dan HAM.

No comments:

Post a Comment